
PASPOR & VISA
Dimana ada visa, disitu ada paspor. Jadi menurut saya paspor itu sendiri seperti identitas ketika kita memasuki negara lain. kalau menurut wikipedia, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Visa itu sendiri adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu.
PASPOR
VISA

1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa Turis)
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari. Jika pada saat di Imigrasi bandara si orang asing tidak membayar visa secara langsung, maka visa tidak bisa diperpanjang. Jika orang asing membayar langsung di Bandara maka orang asing bisa memperpanjang visa kunjung selama 30 hari berikutnya. Setelah 2 bulan si orang asing harus keluar dari Negara Indonesia sebelum kembali dengan visa yang sama atau lainnya.
2. Visa Sosial Budaya
Visa ini digunakan oleh orang asing yang mau berkunjung lebih dari 60 hari, karena penerbitan pertama berlaku untuk 60 hari dan bisa dilakukan perpanjangan visa sampai dengan 4 kali perpanjangan.
Syarat :
Telex Visa Sosial Budaya
Foto WNA
Formulir registrasi yang bisa diunduh di website kedutaan negara asal
Surat sponsor dari orang Indonesia yang ditandatangani di atas materai
Paspor WNA yang masih berlaku
Semua persyaratan diberikan di Kedutaan Besar Indonesia yang berada di Negara lain.
3. Visa Tinggal Terbatas
Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana : Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga, Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara.
Vitas sendiri banyak macamnya sesuai tujuan dari pembuatan visa tersebut, silahkan dilihat jenis dan persyaratannya di website http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-tinggal-terbatas#persyaratan
KITAS
KITAS atau Kartu Izin Terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Disini kebetulan suami saya membuat KITAS dengan SPONSOR ISTRI, visanya pengalihan dari VISA SOSIAL BUDAYA dialihkan ke KITAS. Khusus pengalihan dari Sosbud visa, setelah PERPANJANGAN KE 3 visa sosial budaya bisa langsung mengajukan permohonan KITAS atau 2 bulan sebelum visa sosial budaya berakhir.
syarat pengajuan KITAS dengan SPONSOR ISTRI :
- Surat Permohonan dan Jaminan dari Sponsor
- Surat SPONSOR dilengkapi materai 6000
- Surat keterangan Domisili
- Paspor fotocopy
- mengisi formulir permohonan KITAS
- Biaya KITAS langsung saja ditanyakan untuk selalu update harga sesuai peraturan perundang-undangan
KITAS berlaku sampai satu tahun dan bisa diperpanjang satu tahun berikutnya. Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
KITAP
Untuk pengurusan KITAP, kami belum pernah mengurus. tapi lebih lengkapnya bisa di cek http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-tetap-itap-4