top of page
  • Pinterest Social Icon
  • Facebook Social Icon
  • YouTube Social  Icon
  • Instagram Social Icon

LEGALISASI BUKU NIKAH

  • Writer: efa samsudin
    efa samsudin
  • May 4, 2018
  • 2 min read

ree

Mengurus legalisasi akta nikah atau buku nikah ini prosesnya panjang dan butuh kesabaran, apalagi yang sudah punya anak dari perkawinan campur. Jadi kita bahas satu - satu ya.. walaupun jari ini keriting tapi saya suka berbagi informasi karena saya tahu rasanya pertama kali mengurus dokumen sendiri bersama suami.

Urutan legalisasi buku nikah kami (suami warga negara Belgia dan kami Muslim):

  1. KUA kecamatan di tempat penerbitan buku nikah

  2. Kementerian Agama RI di Jakarta

  3. Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta

  4. Kementerian Luar Negeri di Jakarta

  5. Penerjemah Tersumpah Bahasa Belanda

  6. Kedutaan Besar Belgia di Jakarta

1. KUA Kecamatan

syarat untuk melegalisir Buku Nikah di Kecamatan:

- 2 buku nikah asli untuk ditunjukkan saja

- fotokopi buku nikah sebanyaknya (kenapa banyak? karena kami berjaga-jaga jangan sampai kami berada di luar kota/negeri dan tiba-tiba kami butuh legalisir dari KUA)

yang difotokopi halaman identitas suami dan istri kemudian halaman mahar yang ditandatangani oleh kepala KUA

- biaya legalisir seikhlasnya

- waktu pengerjaannya 1 hari (hari itu juga)


2. Kementerian Agama RI

syarat untuk melegalisir Buku Nikah di Kementerian Agama RI:

- 2 Buku nikah asli hanya untuk ditunjukkan

- 4 rangkap fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir oleh KUA kecamatan penerbit buku nikah

- fotokopi KTP pemohon

- fotokopi surat domisili WNA

- fotokopi paspor WNA

- mengisi formulir permohonan di tempat

- Biaya GRATIS

- lama proses sekitar 30 menit sampai satu jam, tergantung dari keberadaan yang menandatangani

- apabila diurus oleh pihak ketiga maka wajib membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai 6000



3. Kementerian Hukum dan HAM RI

syarat untuk melegalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan Ham RI:

- 2 buku nikah asli hanya untuk ditunjukkan saja

- fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir oleh kementerian agama (4 lembar karena kementerian akan mengembalikan 3 saja)

- fotokopi KTP WNI satu lembar

- fotokopi paspor WNA

- formulir permohonan legalisasi (diisi di tempat)

- surat kuasa bermaterai jika diwakili oleh pihak ketiga

- Map untuk menyimpan berkas yang akan diserahkan (saya selalu pakai map berwarna KUNING)

- biaya 25.000 rupiah Per Dokumen

- proses legalisasi 3-4 hari kerja

- jam pelayanan : tidak begitu tahu pasti tapi kami selalu datang pagi jam 09.00


alamat Kementerian Hukum dan HAM RI https://www.kemenkumham.go.id/kontak-kami


4. Kementerian Luar Negeri RI

syarat untuk melegalisir Buku Nikah di Kementerian Luar Negeri RI:

- fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir oleh 2 kementerian sebelumnya (3 lembar, kementerian akan mengembalikan 2 lembar)

- fotokopi KTP WNI

- fotokopi paspor WNA

- surat kuasa bermaterai jika diwakilkan oleh pihak ketiga

- Map KUNING untuk berkas yang dikumpulkan

- Biaya 25.000 rupiah per dokumen

- proses legalisasi selama 2 hari kerja

- jam pelayanan : kami selalu datang jam 09.00


alamat Kementerian Luar Negeri RI https://www.kemlu.go.id/id/kontak-kami.aspx


5. Kedutaan Besar Belgia di Jakarta

syarat untuk melegalisir Buku Nikah di Kedutaan Besar Belgia:

- terjemahan dokumen yang sudah dilegalisasi di 3 kementerian sebelumnya

dokumen hanya boleh diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah

- biaya 26 Euro per Dokumen

- proses legalisasi satu hari (langsung jadi)


ree
Daftar beberapa Penerjemah Tersumpah

Pembayaran legalisasi bisa dengan ditransfer, suami saya sering mengirimkan email kepada pihak kedutaan dan mereka sangat membantu. Saat itu kami berhalangan untuk mengambil dokumen dan pihak Kedutaan langsung mengirimkan ke alamat rumah kami di Papua.


Recent Posts

See All

Comments


JOIN MY MAILING LIST

© 2023 by Lovely Little Things. Proudly created with Wix.com

bottom of page