Persiapan Pra Nikah
- efa samsudin
- May 4, 2018
- 2 min read

Pasangan WNI dan WNA yang hendak menikah harus benar - benar disiapkan sebulan sebelum hari-H karena dokumen yang diperlukan sedikit berbeda dengan pernikahan sesama WNI. Pernikahan WNI dan WNA lebih lama pengurusannya karena diurus di kedua negara asal pasangan.
Sebelum pernikahan di urus di KUA, dibutuhkan sejumlah dokumen N1, N2 dan N4. caranya:
1. datang ke ketua RT setempat dimana WNI berdomisili dan meminta surat pengantar ke kelurahan, jangan lupa dipastikan surat sudah ditandatangani dan distempel oleh RT dan RW setempat.
2. bawa surat pengantar, fotokopi KTP, akta lahir dan Kartu keluarga setelah itu pihak kelurahan akan memproses dan mengeluarkan surat N1, N2 dan N4 untuk diproses di kecamatan.
3. selanjutnya surat N1, N2 dan N4 akan dibawa ke kantor kecamatan dan ditandatangani oleh Camat.
Setelah selesai kemudian lanjut pengurusan ke KUA :)
Dari Pihak WNI :
Surat keterangan belum menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW
Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
Formulir N3 dari KUA yang ditandatangani oleh kedua mempelai
Fotokopi KTP
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga
KTP orang tua
Buku nikah orang tua (kalau yang menikah adalah anak pertama)
Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan
Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
Prenup (perjanjian pra nikah), untuk yang ini saya dan suami lupa tapi kami langsung buat sekitar 2 minggu setelah menikah. Ini penting sekali untuk WNI yang punya properti di negara sendiri.
Dari pihak WNA :
CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan WNA (calon suami/istri)
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi kartu identitas WNA
Fotokopi paspor
Surat keterangan domisili WNA di Indonesia
Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
Surat keterangan mualaf (disini kami beragama islam sehingga harus ada surat Mualaf)
Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang tersumpah. jangan lupa bawa dokumen asli untuk diperlihatkan ke KUA tetapi JANGAN ditinggal di KUA. yang asli dibawa pulang :)
Pembuatan Surat CNI:
Untuk mendapatkan CNI (surat keterangan single) dari kedutaan asing, dibutuhkan dokumen berikut ini:
Akta kelahiran terbaru (asli)
Fotokopi kartu identitas dari negara asal WNA
Fotokopi paspor
Bukti tempat tinggal / surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon / listrik)
Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Dokumen dari WNI yang dibutuhkan Kedutaan:
Akta kelahiran asli dan fotokopi
Fotokopi KTP
Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
Fotokopi prenup (jika ada)
Semua dokumen selalu difotokopi untuk pegangan karena pihak Kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen fotokopi yang sudah diberikan.
LAPOR NIKAH DI IMIGRASI
SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU DAN SELAMAT MEMULAI LAPOR DAN LEGALISASI SANA SINI lol
jangan lupa setelah melangsungkan pernikahan, wajib hukumnya untuk melaporkan pernikahan di Imigrasi tempat dimana kita melangsungkan pernikahan. Kebetulan saat itu kami melakukan pernikahan di Yogyakarta. Maaf saya lupa sama dokumen a[pa saja yang harus dibawa, tapi tidak banyak, dan semua dokumen itu sudah kita punya. Datang saja ke Imigrasi dan pihak imigrasi sangat membantu dengan memberi tahu apa saja yang diperlukan. ini contoh lembaran lapor nikah kami.

Opmerkingen