KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA
- efa samsudin
- May 27, 2018
- 1 min read

Judulnya sedikit horror ya, tapi memang benar ya siapa coba yang sakit kepala tiba-tiba kalau dirinya kehilangan kewarganegaraannya, apalagi yang sedang memiliki properti di tanah air dan yang tentunya cinta sama negeri ini :) kalau kemarin-kemarin sempat ada kasus yang kehilangan kewarganegaraannya karena anaknya lupa didaftarkan atau diregistrasikan sehingga kedepannya akan ada kesulitan. Sekarang sudah ada solusinya untuk ibu-ibu dan bapak-bapak perkawinan campur (Perca), jadi tidak usah galau karena Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Diseminasi Izin Tinggal Keimigrasian bagi masyarakat Perkawinan Campur.
Nah UU nomor 12 tahun 2006 ini bisa memenuhi unsur HAM bagi anak Perkawinan Campur. Terkait dengan layanan kewarganegaraan, Kasi Perolehan Kewarganegaraan Ditjen Administrasi Hukum Umum Rahmiyana mengatakan bahwa layanan tersebut bisa dengan online melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE). Sistem ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Jadi ibu-ibu Perca yang pakai gadget sekarang sudah bisa mendaftarkan kewarganegaraan secara online.
Saya belum pernah mencoba tapi coba pace mace baca di :
karena saya coba di website SAKE http://sake.ahu.go.id/ tapi masih error, jadi bisa dicoba lain waktu.
Commentaires