SATU SAJA CUKUP?
- efa samsudin
- May 28, 2018
- 2 min read

Bukan cuma istri yang cukup satu, pekerjaan pun hanya boleh satu untuk orang Asing :D
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) memang dibatasi dan sangat selektif mempekerjakannya atau memberikan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) pada pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia (“TKI”) secara optimal serta memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi TKI. Sudah... pokoknya jangan cari masalah ya, pace suami saya pernah bilang kalau banyak teman bule yang bilang sekeren dan semodern polisi di negara mereka tapi jangan pernah main-main sama polisi ataupun imigrasi di Indonesia, paling teliti kalau mendeteksi kesalahan WNA :D
Seperi kasus di Labuan Bajo, seorang WNA asal Jerman dideportasi dari Indramayu (Indonesia) karena pekerjaanya selain Direktur Keuangan, dia juga merangkap sebagai Dive Master, aduh Tuhan dia itu mengerti kah tidak kalo pekerjaan itu satu saja cukup. Kedua, dia tidak melapor ketika pindah alamat. Hal sepeleh itu saja bisa jadi masalah, jadi teman-teman yang punya teman atau suami atau istri WNA tolong lebih diperhatikan lagi masalah kecil seperti ini. Masa iya rela pujaan hati dideportasi gara-gara pindah rumah :(
Begini:
Pemberi kerja TKA dilarang memberikan pekerjaan pada TKA lebih dari satu jabatan dalam satu perusahaan.
Merujuk pada Pasal 41 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 16/2015”) yang berbunyi:
(1) Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama.
(2) Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain.
(3) ….
Kemudian larangan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3)Permenaker 16/2015:
(2) Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi TKA yang menduduki jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Pembina dan tercantum dalam akta dan keputusan pengesahan yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
Lebih lengkap penjelasannya :
Comentários